Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Memaki Hakim Setelah Divonis Lima Tahun Penjara

mantan kadis pmd padangsidimpuan memaki hakim

topmetro.news, Medan – Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan memaki hakim, dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, dengan terdakwa Ismail Fahmi Siregar (51), selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diwarnai insiden kericuhan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (10/10/2025).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Ismail.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang.

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Ismail tampak emosional. Ia berdiri dari kursinya sembari berteriak, dan melayangkan protes keras kepada majelis hakim.

“Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!” teriak terdakwa Ismail dengan nada tinggi.

Istri dan dua putrinya yang turut hadir di ruang sidang berusaha menenangkannya sembari menangis dan memeluk erat terdakwa Ismail.

“Ikhlas, Pak. Kita punya Allah, Pak. Sudah, Pak,” ucapnya.

Namun, amarah terdakwa Ismail tak kunjung reda. Ia kembali berteriak dan melontarkan makian kepada hakim yang masih berada di ruangan.

“Pembohong semua, a***ng kalian!” katanya dengan suara keras.

Ucapan tersebut memancing reaksi salah satu Hakim Anggota Muhammad Kasim, yang masih berada di ruang sidang.

“Kok ngomong a***ng? Kau yang a***ng!” balas Hakim Anggota Kasim dengan suara lantang.

Situasi pun memanas. Petugas keamanan Pengadilan Negeri Medan bersama pengawal tahanan segera mengevakuasi terdakwa Ismail keluar dari ruang sidang, dibantu istri dan kedua anaknya.

Sebelum meninggalkan ruangan, Hakim Kasim melontarkan kalimat menohok kepada terdakwa Ismail yang berada di dekat pintu ruang persidangan.

“Sudah korupsi uang rakyat, masih saja marah. Dia pikir takut awak,” kata Hakim Kasim.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ismail terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

JPU Batara Ebenezer dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan cara memotong dana desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,96 miliar.

“Namun, uang tersebut telah dititipkan ke rekening Kejati Sumut dan diminta untuk dirampas bagi negara,” kata JPU Batara.

sumber:antaranews

Related posts

Leave a Comment